SMK Negeri 1 Batam adalah sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) yang terletak di kota Batam, Indonesia. Sebagai SMK, sekolah ini fokus pada pendidikan kejuruan yang bertujuan untuk mempersiapkan siswa dengan keterampilan dan pengetahuan praktis untuk memasuki dunia kerja setelah lulus
Anda ada di : Beranda - Berita - PENYALURAN CALON MURID BARU YANG BELUM TERTAMPUNG PADA SATUAN PENDIDIKAN
PENYALURAN CALON MURID BARU YANG BELUM TERTAMPUNG PADA SATUAN PENDIDIKAN
Diterbitkan : Selasa, 1 Juli 2025 - Kategori : Berita
Sehubungan dengan masih terdapat calon murid baru yang belum tertampung di Satuan Pendidikan dari hasil pengumuman penetapan murid baru pada Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN dan SMKN pada tanggal 28 Juni 2025, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 891/KPTS-4/III/2025 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2025/2026, serta Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN dan SMKN Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2025/2026, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dinas Pendidikan akan melakukan penyaluran calon murid yang belum tertampung ke Satuan Pendidikan yang masih memiliki daya tampung dalam wilayah domisili atau di luar domisilinya jika Satuan Pendidikan pada wilayah domisili yang sama tidak terdapat daya tampung;
Dinas Pendidikan akan membentuk posko penyaluran murid baru yang belum tertampung khusus di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam sebagaimana terlampir;
Selain posko sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua), Satuan Pendidikan membentuk posko penyaluran murid baru bagi Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya;
Pelaksana posko penyaluran calon murid baru Kota Tanjungpinang adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Pendamping Satuan Pendidikan (SMA/SMK) Kota Tanjungpinang, serta Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampung;
Pelaksana posko penyaluran calon murid baru Kota Batam adalah Cabang Dinas Pendidikan Kota Batam dan Pendamping Satuan Pendidikan (SMA/SMK) Kota Batam, serta Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampung;
Pelaksana penyaluran calon murid baru pada Satuan Pendidikan adalah Tim SPMB Satuan Pendidikan yang didampingi oleh Cabang Dinas Pendidikan dan Pendamping Satuan Pendidikan;
Posko penyaluran murid baru yang belum tertampung dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Juli 2025 secara luring dan pengumuman penyaluran pada tanggal 9 Juli 2025 melalui laman website Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada tautan https://dinaspendidikan.kepriprov.go.id dan laman website Satuan Pendidikan;
Prioritas penyaluran murid baru yang belum tertampung: a. sudah terdaftar dan diumumkan pada Aplikasi SPMB; b. murid baru yang tidak terdaftar pada Aplikasi SPMB dengan kategori: 1) murid afirmasi terdekat dengan Satuan Pendidikan; dan 2) murid berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan.
Apabila calon murid baru yang mendaftar melebihi daya tampung pada Satuan Pendidikan, maka seleksi perangkingan berdasarkan jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dan/atau rerata nilai rapor semester 1 s.d. 5;
Tahapan penyaluran murid baru yang belum tertampung: a. Posko Penyaluran Calon Murid Baru yang Belum Tertampung 1) Menerima bukti registrasi Aplikasi SPMB dari calon murid baru, apabila tidak memiliki bukti registrasi maka mengisi formulir registrasi penyaluran calon murid baru (format formulir terlampir); 2) Melakukan verifikasi bukti registrasi atau formulir registrasi penyaluran calon murid baru pada Aplikasi SPMB; 3) Memberikan pengarahan kepada calon murid baru dalam menentukan pilihan Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya. 4) Calon murid baru yang mengisi formulir registrasi penyaluran, menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL), dan fotokopi nilai rapor semester 1 s.d. 5; 5) Mendata calon murid baru yang sudah menentukan pilihan pada semua Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya; 6) Menelaah dokumen dan mendata calon murid baru yang akan disalurkan ke Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya; 7) Menetapkan dan mengumumkan penyaluran calon murid baru pada Satuan Pendidikan. b. Satuan Pendidikan 1) Menerima bukti registrasi Aplikasi SPMB dari calon murid baru, apabila tidak memiliki bukti registrasi maka mengisi formulir registrasi penyaluran calon murid baru (format formulir terlampir); 2) Melakukan verifikasi bukti registrasi atau formulir registrasi penyaluran calon murid baru pada Aplikasi SPMB; 3) Memberikan pengarahan kepada calon murid baru dalam menentukan pilihan Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya. 4) Calon murid baru yang mengisi formulir registrasi penyaluran, menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL), dan fotokopi nilai rapor semester 1 s.d. 5; 5) Mendata calon murid baru yang sudah menentukan pilihan pada semua Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya; 6) Menelaah dokumen calon murid baru dan menyampaikan data yang akan diterima Satuan Pendidikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau