Jumat, 04-07-2025
  • SMK Negeri 1 Batam adalah sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) yang terletak di kota Batam, Indonesia. Sebagai SMK, sekolah ini fokus pada pendidikan kejuruan yang bertujuan untuk mempersiapkan siswa dengan keterampilan dan pengetahuan praktis untuk memasuki dunia kerja setelah lulus

PENYALURAN CALON MURID BARU YANG BELUM TERTAMPUNG PADA SATUAN PENDIDIKAN

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Sehubungan dengan masih terdapat calon murid baru yang belum tertampung di
Satuan Pendidikan dari hasil pengumuman penetapan murid baru pada Aplikasi Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN dan SMKN pada tanggal 28 Juni 2025, dan
berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 891/KPTS-4/III/2025 Tahun
2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kepulauan Riau Tahun
Pelajaran 2025/2026, serta Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) SMAN dan SMKN Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran
2025/2026, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan akan melakukan penyaluran calon murid yang belum tertampung ke
    Satuan Pendidikan yang masih memiliki daya tampung dalam wilayah domisili atau di
    luar domisilinya jika Satuan Pendidikan pada wilayah domisili yang sama tidak terdapat
    daya tampung;
  2. Dinas Pendidikan akan membentuk posko penyaluran murid baru yang belum
    tertampung khusus di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam sebagaimana terlampir;
  3. Selain posko sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua), Satuan Pendidikan
    membentuk posko penyaluran murid baru bagi Satuan Pendidikan yang masih tersedia
    daya tampungnya;
  4. Pelaksana posko penyaluran calon murid baru Kota Tanjungpinang adalah Dinas
    Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Pendamping Satuan Pendidikan (SMA/SMK)
    Kota Tanjungpinang, serta Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampung;
  5. Pelaksana posko penyaluran calon murid baru Kota Batam adalah Cabang Dinas
    Pendidikan Kota Batam dan Pendamping Satuan Pendidikan (SMA/SMK) Kota Batam,
    serta Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampung;
  6. Pelaksana penyaluran calon murid baru pada Satuan Pendidikan adalah Tim SPMB
    Satuan Pendidikan yang didampingi oleh Cabang Dinas Pendidikan dan Pendamping
    Satuan Pendidikan;
  7. Posko penyaluran murid baru yang belum tertampung dilaksanakan pada tanggal 3
    s.d. 5 Juli 2025 secara luring dan pengumuman penyaluran pada tanggal 9 Juli 2025
    melalui laman website Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada tautan
    https://dinaspendidikan.kepriprov.go.id dan laman website Satuan Pendidikan;
  8. Prioritas penyaluran murid baru yang belum tertampung:
    a. sudah terdaftar dan diumumkan pada Aplikasi SPMB;
    b. murid baru yang tidak terdaftar pada Aplikasi SPMB dengan kategori:
    1) murid afirmasi terdekat dengan Satuan Pendidikan; dan
    2) murid berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan.
  9. Apabila calon murid baru yang mendaftar melebihi daya tampung pada Satuan
    Pendidikan, maka seleksi perangkingan berdasarkan jarak terdekat dari domisili ke
    Satuan Pendidikan dan/atau rerata nilai rapor semester 1 s.d. 5;
  10. Tahapan penyaluran murid baru yang belum tertampung:
    a. Posko Penyaluran Calon Murid Baru yang Belum Tertampung
    1) Menerima bukti registrasi Aplikasi SPMB dari calon murid baru, apabila tidak
    memiliki bukti registrasi maka mengisi formulir registrasi penyaluran calon murid
    baru (format formulir terlampir);
    2) Melakukan verifikasi bukti registrasi atau formulir registrasi penyaluran calon
    murid baru pada Aplikasi SPMB;
    3) Memberikan pengarahan kepada calon murid baru dalam menentukan pilihan
    Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya.
    4) Calon murid baru yang mengisi formulir registrasi penyaluran, menyerahkan
    fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Keluarga Ekonomi Tidak Mampu,
    fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL), dan fotokopi nilai rapor semester 1 s.d. 5;
    5) Mendata calon murid baru yang sudah menentukan pilihan pada semua Satuan
    Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya;
    6) Menelaah dokumen dan mendata calon murid baru yang akan disalurkan ke
    Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya;
    7) Menetapkan dan mengumumkan penyaluran calon murid baru pada Satuan
    Pendidikan.
    b. Satuan Pendidikan
    1) Menerima bukti registrasi Aplikasi SPMB dari calon murid baru, apabila tidak
    memiliki bukti registrasi maka mengisi formulir registrasi penyaluran calon murid
    baru (format formulir terlampir);
    2) Melakukan verifikasi bukti registrasi atau formulir registrasi penyaluran calon
    murid baru pada Aplikasi SPMB;
    3) Memberikan pengarahan kepada calon murid baru dalam menentukan pilihan
    Satuan Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya.
    4) Calon murid baru yang mengisi formulir registrasi penyaluran, menyerahkan
    fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Keluarga Ekonomi Tidak Mampu,
    fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL), dan fotokopi nilai rapor semester 1 s.d. 5;
    5) Mendata calon murid baru yang sudah menentukan pilihan pada semua Satuan
    Pendidikan yang masih tersedia daya tampungnya;
    6) Menelaah dokumen calon murid baru dan menyampaikan data yang akan
    diterima Satuan Pendidikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau

UNDUH: Formulir Penyaluran Calon Murid Baru SMK yang Belum Tertampung pada Satuan Pendidikan

UNDUH: Formulir Penyaluran Calon Murid Baru SMA yang Belum Tertampung pada Satuan Pendidikan

Humas SMKN 1 Batam

Humas SMKN 1 Batam

Biasanya membalas dalam beberapa waktu

I will be back soon

Humas SMKN 1 Batam
Hallo ????
Kami Humas SMKN 1 Batam. Apakah ada yang bisa kami bantu?
FB Messenger